Pasal 337
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336, Subdirektorat Pengawetan Jenis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengawetan jenis tumbuhan alam dan satwa liar di dalam dan di luar kawasan konservasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengawetan jenis tumbuhan alam dan satwa liar di dalam dan di luar kawasan konservasi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengawetan jenis tumbuhan alam dan satwa liar di dalam dan di luar kawasan konservasi; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pengawetan jenis tumbuhan alam dan satwa liar di dalam dan di luar kawasan konservasi; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan pengawetan jenis tumbuhan alam dan satwa liar di dalam dan di luar kawasan konservasi di daerah.
