Pasal 333
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332, Subdirektorat Penerapan Konvensi Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengembangan dan penerapan konvensi internasional tumbuhan dan satwa liar; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengembangan dan penerapan konvensi internasional tumbuhan dan satwa liar; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengembangan dan penerapan konvensi internasional tumbuhan dan satwa liar; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pengembangan dan penerapan konvensi internasional tumbuhan dan satwa liar; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan pengembangan dan penerapan konvensi internasional tumbuhan dan satwa liar di daerah.
