Pasal 330
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan konvensi internasional, pengawetan jenis tumbuhan alam dan satwa liar, pemanfaatan jenis tumbuhan alam dan satwa liar, pengembangan sumber daya genetik, serta keamanan hayati; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pelaksanaan konvensi internasional, pengawetan jenis tumbuhan alam dan satwa liar, pemanfaatan jenis tumbuhan alam dan satwa liar, pengembangan sumber daya genetik, serta keamanan hayati; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pelaksanaan konvensi internasional, pengawetan jenis tumbuhan alam dan satwa liar, pemanfaatan jenis tumbuhan alam dan satwa liar, pengembangan sumber daya genetik, serta keamanan hayati; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan konvensi internasional, pengawetan jenis tumbuhan alam dan satwa liar, pemanfaatan jenis tumbuhan alam dan satwa liar, pengembangan sumber daya genetik, serta keamanan hayati; e. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pelaksanaan konvensi internasional, pengawetan jenis tumbuhan alam dan satwa liar, pemanfaatan jenis tumbuhan alam dan satwa liar, pengembangan sumber daya genetik, serta keamanan hayati; f. supervisi atas pelaksanaan urusan pemanfaatan jenis tumbuhan alam dan satwa liar, pengembangan sumber daya genetik, serta keamanan hayati di daerah; dan g. pelaksanaan administrasi Direktorat.
