Pasal 323
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
(1) Seksi Pemulihan Ekosistem Kawasan Suaka Alam dan Taman Buru mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pemulihan ekosistem pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, dan taman buru. (2) Seksi Pemulihan Ekosistem Kawasan Pelestarian Alam mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pemulihan ekosistem pada kawasan taman nasional, taman wisata alam, dan taman hutan raya.
