Pasal 307
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
(1) Seksi Kolaborasi Kawasan Konservasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang kolaborasi pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman buru, taman nasional, taman wisata alam, dan taman hutan raya. (2) Seksi Pembangunan Strategis mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pembangunan strategis nasional dan daerah yang tidak dapat dielakkan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman buru, taman nasional, taman wisata alam, dan taman hutan raya.
