Pasal 305
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304, Subdirektorat Pemanfaatan Kawasan Strategis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan kolaborasi pengelolaan dan pembangunan strategis pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan kolaborasi pengelolaan dan pembangunan strategis pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kolaborasi pengelolaan dan pembangunan strategis pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis kolaborasi pengelolaan dan pembangunan strategis pada
kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan kolaborasi pengelolaan dan pembangunan strategis pada kawasan taman hutan raya di daerah.
