Pasal 299
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
(1) Seksi Pemolaan Kawasan Konservasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pembentukan, perubahan fungsi, pemantapan, dan tumpang tindih peruntukan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman buru, taman nasional, taman wisata alam, dan taman hutan raya, serta penyusunan rencana kerja dan evaluasi kinerja kegiatan lingkup Direktorat. (2) Seksi Evaluasi Fungsi Kawasan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang evaluasi kesesuaian fungsi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman buru, taman nasional, taman wisata alam, dan taman hutan raya.
