Pasal 295
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
(1) Seksi Inventarisasi Konservasi Alam mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang inventarisasi ekologi, ekonomi, dan sosial budaya kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru.
(2) Seksi Pemetaan dan Informasi Konservasi Alam mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pemetaan, data spasial dan non spasial serta pengembangan sistem informasi kawasan manajemen cagar alam, suaka margasatwa, taman buru, taman nasional, taman wisata alam, dan taman hutan raya.
