Pasal 293
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292, Subdirektorat Inventarisasi dan Informasi Konservasi Alam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan inventarisasi, pengelolaan data dan informasi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan inventarisasi, pengelolaan data dan informasi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria inventarisasi, pengelolaan data dan informasi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis inventarisasi, pengelolaan data dan informasi cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan inventarisasi, pengelolaan data dan informasi taman hutan raya di daerah.
