PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 276
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
(1) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran. (2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi dan pengumpulan data, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program. (3) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan pengelolaan sistem informasi dan kehumasan.
