PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 272
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Program dan Evaluasi; b. Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana; c. Bagian Hukum dan Kerja Sama Teknik; dan d. Bagian Keuangan dan Umum.
