Pasal 264
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
(1) Seksi Evaluasi Kinerja Komisi Penilai Amdal dan Pemeriksa UKL - UPL Daerah mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, serta penyiapan bahan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang evaluasi kinerja komisi penilai AMDAL dan pemeriksa UKL - UPL daerah. (2) Seksi Evaluasi Kinerja Penyusunan Dokumen Amdal Perorangan dan LPJP mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, serta penyiapan bahan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang evaluasi kinerja penyusunan dokumen AMDAL perorangan dan LPJP.
