Pasal 258
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257, Subdirektorat Audit Lingkungan Hidup dan Data Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan audit lingkungan hidup, dan pengembangan sistem informasi kajian dampak lingkungan hidup; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan audit lingkungan hidup, dan pengembangan sistem informasi kajian dampak lingkungan hidup; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria audit lingkungan hidup, dan pengembangan sistem informasi kajian dampak lingkungan hidup; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis audit lingkungan hidup, dan pengembangan sistem informasi kajian dampak lingkungan hidup; dan e. penyiapan bahan supervisi atas pelaksanaan urusan audit lingkungan hidup, dan pengembangan sistem informasi kajian dampak lingkungan hidup di daerah.
