Pasal 256
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
(1) Seksi Penilaian AMDAL dan Izin Lingkungan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan pelaksanaan, koordinasi sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, serta penyiapan bahan
supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang penerapan analisis mengenai dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan, upaya pemantauan lingkungan, dan perizinan lingkungan hidup. (2) Seksi Pemeriksaan UKL-UPL dan Izin Lingkungan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan pelaksanaan, koordinasi sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, serta penyiapan bahan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pemeriksaan upaya pengelolaan lingkungan, upaya pemantauan lingkungan, dan perizinan lingkungan hidup.
