PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 238
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237, Subdirektorat Pemetaan dan Penerapan Ekoregion menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemetaan dan penerapan ekoregion;
b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pemetaan dan penerapan ekoregion; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemetaan dan penerapan ekoregion; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pemetaan dan penerapan ekoregion; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan pemetaan dan penerapan ekoregion di daerah.
