PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 234
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233, Subdirektorat Instrumen Ekonomi Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan instrumen ekonomi lingkungan; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan instrumen ekonomi lingkungan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria instrumen ekonomi lingkungan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis instrumen ekonomi lingkungan; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan instrumen ekonomi lingkungan di daerah.
