Pasal 220
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
(1) Seksi Informasi Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pengolahan data dan informasi pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan. (2) Seksi Dokumentasi Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan
urusan di daerah bidang pengolahan dokumen pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan.
