Pasal 218
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217, Subdirektorat Informasi dan Dokumentasi Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan informasi dan dokumentasi pengukuhan dan pengolahan data mutasi kawasan hutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi pengukuhan dan pengolahan data mutasi kawasan hutan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria informasi dan dokumentasi pengukuhan dan pengolahan data mutasi kawasan hutan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis informasi dan dokumentasi pengukuhan dan pengolahan data mutasi kawasan hutan; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan informasi dan dokumentasi pengukuhan dan pengolahan data mutasi kawasan hutan di daerah.
