Pasal 212
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
(1) Seksi Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah Kalimantan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang penunjukan, penataan batas dan pemetaan kawasan hutan serta penetapan kawasan hutan dan penetapan fungsi kawasan hutan di wilayah Kalimantan. (2) Seksi Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah Sulawesi dan Papua mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang penunjukan, penataan batas dan pemetaan kawasan hutan serta penetapan kawasan hutan dan penetapan fungsi kawasan hutan di wilayah Sulawesi dan Papua.
