Pasal 208
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
(1) Seksi Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah Sumatera mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang penunjukan, penataan batas dan pemetaan kawasan hutan serta penetapan kawasan hutan dan penetapan fungsi kawasan hutan di wilayah Sumatera. (2) Seksi Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara dan Maluku mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang penunjukan, penataan batas dan pemetaan kawasan hutan serta penetapan kawasan hutan dan penetapan fungsi kawasan hutan di wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara dan Maluku.
