Pasal 206
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penunjukan, penataan batas dan pemetaan kawasan hutan serta penetapan kawasan hutan dan penetapan fungsi kawasan hutan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara dan Maluku; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan penunjukan, penataan batas dan pemetaan kawasan hutan serta penetapan kawasan hutan dan penetapan fungsi kawasan hutan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara dan Maluku; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penunjukan, penataan batas dan pemetaan kawasan hutan serta penetapan kawasan hutan dan penetapan fungsi kawasan hutan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara dan Maluku; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis penunjukan, penataan batas dan pemetaan kawasan hutan serta penetapan kawasan hutan dan penetapan fungsi kawasan hutan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara dan Maluku; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan penunjukan, penataan batas dan pemetaan kawasan hutan serta penetapan kawasan hutan dan penetapan fungsi kawasan hutan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara dan Maluku.
