PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 198
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, Subdirektorat Jaringan Data Spasial Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan jaringan data spasial kehutanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan jaringan data spasial kehutanan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria jaringan data spasial kehutanan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis jaringan data spasial kehutanan; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan jaringan data spasial kehutanan di daerah.
