PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 194
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193, Subdirektorat Pemetaan dan Dokumentasi Tematik Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemetaan dan dokumentasi tematik kehutanan b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pemetaan dan dokumentasi tematik kehutanan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemetaan dan dokumentasi tematik kehutanan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pemetaan dan dokumentasi tematik kehutanan; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan pemetaan dan dokumentasi tematik kehutanan di daerah.
