PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 190
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Subdirektorat Pemantauan Sumber Daya Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemantauan sumber daya hutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pemantauan sumber daya hutan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemantauan sumber daya hutan; d. supervisi atas pelaksanaan urusan pemantauan sumber daya hutan di daerah; dan e. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pemantauan sumber daya hutan.
