PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 188
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
(1) Seksi Inventarisasi Nasional mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan
bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang inventarisasi hutan dan neraca sumber daya hutan tingkat nasional. (2) Seksi Inventarisasi Unit Pengelolaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang inventarisasi hutan tingkat wilayah dan inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan.
