Pasal 186
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Subdirektorat Inventarisasi Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan inventarisasi hutan dan neraca sumber daya hutan tingkat nasional, inventarisasi hutan tingkat wilayah, dan inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan inventarisasi hutan dan neraca sumber daya hutan tingkat nasional, inventarisasi hutan tingkat wilayah, dan inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria nventarisasi hutan tingkat wilayah; d. supervisi atas urusan inventarisasi hutan tingkat nasional, inventarisasi hutan tingkat wilayah, dan inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan di daerah; dan e. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis inventarisasi hutan dan neraca sumber daya hutan tingkat nasional, inventarisasi hutan tingkat wilayah, dan inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan.
