Pasal 176
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
(1) Seksi Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pembentukan wilayah pengelolaan hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi. (2) Seksi Alokasi Pemanfaatan Sumber Daya Hutan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pengalokasian pemanfaatan kawasan hutan produksi, hutan lindung, hutan konservasi, dan kawasan hutan dengan tujuan khusus.
