Pasal 174
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173, Subdirektorat Pembentukan Wilayah dan Alokasi Pemanfaatan Sumber Daya Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pembentukan wilayah dan alokasi pemanfaatan sumber daya hutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pembentukan wilayah dan alokasi pemanfaatan sumber daya hutan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembentukan wilayah dan alokasi pemanfaatan sumber daya hutan; d. supervisi atas urusan pembentukan wilayah dan alokasi pemanfaatan sumber daya hutan daerah; dan e. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pembentukan wilayah dan alokasi pemanfaatan sumber daya hutan.
