Pasal 172
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
(1) Seksi Pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan Wilayah I mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang penelaahan administrasi dan teknis penggunaan kawasan hutan, serta verifikasi dan pemantauan kewajiban pemegang izin penggunaan kawasan hutan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara dan Maluku. (2) Seksi Pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan Wilayah II mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang penelaahan administrasi dan teknis penggunaan kawasan hutan, serta verifikasi dan pemantauan kewajiban pemegang izin penggunaan kawasan hutan di wilayah Kalimantan, Sulawesi dan Papua.
