Pasal 170
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Subdirektorat Pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan; d. supervisi atas urusan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan di daerah; dan e. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
