PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 166
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, Subdirektorat Rencana Kawasan Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan rencana kawasan hutan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan rencana kawasan hutan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria rencana kawasan hutan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis rencana kawasan hutan;dan e. supervisi atas urusan rencana kawasan hutan di daerah.
