Pasal 164
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
(1) Seksi Penyusunan dan Evaluasi Rencana Makro mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang penyusunan rencana dan evaluasi rencana makro kehutanan dan rencana kehutanan tingkat nasional serta fasilitasi penyusunan produk domestik regional bruto hijau sektor kehutanan. (2) Seksi Pemantauan Rencana Kegiatan Kehutanan Provinsi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pemantauan rencana kehutanan tingkat provinsi.
