Pasal 162
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Subdirektorat Rencana Makro Kawasan Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penyusunan rencana dan evaluasi rencana makro kawasan hutan nasional, penyusunan rencana kehutanan nasional dan produk domestik regional bruto hijau sektor kehutanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan penyusunan rencana dan evaluasi rencana makro kawasan hutan nasional, penyusunan rencana kehutanan nasional dan produk domestik regional bruto hijau sektor kehutanan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria rencana kehutanan provinsi, rencana kehutanan kabupaten/kota dan produk domestik bruto hijau sektor kehutanan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis rencana makro kehutanan, dan produk domestik regional bruto hijau sektor kehutanan;dan e. supervisi atas urusan rencana kehutanan provinsi, rencana kehutanan kabupaten/kota dan produk domestik bruto hijau sektor kehutanan di daerah.
