Pasal 157
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan ketatausahaan, kearsipan dan pembinaan tata persuratan. (2) Subbagian Administrasi Keuangan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan dalam rangka penyiapan bahan urusan tata laksana keuangan, penyusunan rencana anggaran gaji dan penggajian, penyiapan bahan perbendaharaan, melakukan akuntansi keuangan dan barang milik negara, pembinaan kebendaharaan petugas SAI, verifikasi, pelaporan keuangan, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan, penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi. (3) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan rumah tangga, pembinaan petugas SIMAK BMN dan pengelolaan barang milik negara.
