PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 155
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga, kearsipan, dan pengelolaan barang milik negara; b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan; dan c. pelaksanaan urusan perlengkapan.
