PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 153
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan dan penelahaan peraturan perundang-undangan. (2) Subbagian Pertimbangan dan Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi, penelaahan dan penanganan permasalahan, pertimbangan, dan advokasi permasalahan hukum. (3) Subbagian Kerja Sama Teknik mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan dalam rangka penyiapan bahan dan koordinasi administrasi kerja sama teknik dalam negeri dan luar negeri.
