PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 151
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, Bagian Hukum dan Kerja Sama Teknik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan peraturan perundang-undangan; b. penyiapan bahan pertimbangan dan advokasi hukum; dan c. penyiapan bahan administrasi kerja sama teknik dalam negeri dan luar negeri.
