PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 147
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian; b. pelaksanaan urusan pengembangan karier pegawai dan administrasi jabatan fungsional; dan c. penyiapan bahan penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan;
