PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 145
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
(1) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran. (2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi dan pengumpulan data, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program. (3) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan dalam rangka pengelolaan sistem informasi dan kehumasan.
