PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 143
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Bagian Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran; b. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja rencana, program dan anggaran, penyusunan statistik Direktorat Jenderal; dan c. penyiapan bahan pengelolaan sistem informasi dan kehumasan.
