PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 131
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Bagian Perjanjian Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi negosiasi, pendapat hukum, analisis yuridis, evaluasi dan ratifikasi perjanjian internasional bidang lingkungan hidup dan kehutanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan negosiasi, pendapat hukum, analisis yuridis, dan ratifikasi perjanjian internasional bidang lingkungan hidup dan kehutanan;dan c. evaluasi pelaksanaan tugas negosiasi, pendapat hukum, analisis yuridis, evaluasi dan ratifikasi perjanjian internasional bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
