PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 116
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Bagian Penyajian dan Pelayanan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyajian dan pelayanan informasi publik bidang lingkungan hidup dan kehutanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan penyajian dan pelayanan informasi publik bidang lingkungan hidup dan kehutanan;dan c. evaluasi pelaksanaan tugas penyajian dan pelayanan informasi publik bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
