PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 114
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Hubungan Lembaga Pemerintah mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi, pelaksanaan pengelolaan dan evaluasi pelaksanaan tugas hubungan antar lembaga negara, dan lembaga pemerintah. (2) Subbagian Hubungan Lembaga Non Pemerintah mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi, pelaksanaan pengelolaan dan evaluasi pelaksanaan tugas hubungan antar lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan pelaku usaha.
