PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 108
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Bagian Pemberitaan dan Publikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi pemberitaan, analisis opini publik, komunikasi publik, kampanye, dan publikasi lingkungan hidup dan kehutanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan pemberitaan, analisis opini publik, komunikasi publik, kampanye, dan publikasi lingkungan hidup dan kehutanan;dan c. evaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan pemberitaan, analisis opini publik, komunikasi publik, kampanye, dan publikasi lingkungan hidup dan kehutanan.
