PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh Menteri.
