PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi Bagi...
Pasal 24
Pengelolaan sarana bagi cerobong Emisi yang dilengkapi dengan fasilitas lift sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c wajib:
a. melakukan perawatan secara berkala dalam menunjang keselamatan kerja; dan b. menyediakan peralatan darurat dan alat bantu pernapasan yang tersimpan dalam lift.
