PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi Bagi...
Pasal 23
(1) Pengelolaan Emisi Fugitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan melalui: a. pelaksanaan tata graha (house keeping) yang baik; b. perawatan dan inspeksi peralatan secara berkala; dan c. pelaksanaan proses produksi sesuai prosedur operasional standar. (2) Pengelolaan Emisi Fugitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja usaha dan/atau kegiatan industri Pupuk dan industri Amonium Nitrat.
