Pasal 17
(1) Dalam hal Menteri menyetujui hasil penelitian dan rekomendasi Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja, menyampaikan peta lampiran Keputusan Menteri tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan kepada Sekretaris Jenderal. (2) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya peta lampiran dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang perubahan fungsi kawasan hutan dan peta lampiran kepada Menteri. (3) Menteri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak menerima konsep dari Sekretaris Jenderal, MENETAPKAN Keputusan Menteri tentang perubahan fungsi kawasan hutan dan peta lampirannya.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASSONA H. LAOLY
