PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-16-menglhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 16
(1) Dalam hal hasil penelitian dan rekomendasi Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) tidak disetujui oleh Menteri, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja menyiapkan konsep surat penolakan permohonan perubahan fungsi kawasan hutan kepada Menteri. (2) Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima konsep surat penolakan dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan surat penolakan permohonan perubahan fungsi kawasan hutan kepada pemohon. 3. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
