Pasal 36
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. KHDTK yang telah ditetapkan oleh Menteri dan telah ditata batas atau ditanda batas sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku;
b. KHDTK yang telah ditetapkan dan belum ditata batas atau ditanda batas dinyatakan tetap berlaku dan proses selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; c. KHDTK yang telah ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Menteri yang luas KHDTK lebih dari 1.000 (seribu) hektar, pemanfaatan hutan dan pembangunan sarana dan prasarana pendukung pada areal KHDTK tidak lebih dari 100 (seratus) hektar; d. sarana dan prasarana yang telah dibangun pada KHDTK yang telah ditetapkan, tetap berlaku dan tidak menambah areal baru untuk sarana dan prasarana; e. permohonan KHDTK yang belum ditetapkan proses selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
